Makalah
Tugas
Matakuliah Etika Profesi Akuntansi
Disusun
Oleh
DEVYANA
SETYA PRATIWI
2B214148
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akuntan publik
dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan
para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang
disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan
dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan
yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika
tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan
pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan
melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik
tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka
dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik
akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota
harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Kurangnya
kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi akuntansi korporat
membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun,
sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur
mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Profesi akuntan
publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi
keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber
ekonomi.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut diatas, maka masalah pokok yang hendak dibahas
dalam Makalah ini adalah:
1.
Pengertian etika profesi akuntansi
2.
Pengertian akuntan publik
3.
Bagaimana akuntan publik yang professional
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah
- Untuk mengetahui Definisi Etika Profesi Akuntansi
- Untuk mengetahui Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
- Untuk mengetahui Standar Profesional Akuntan Publik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntansi adalah yaitu suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
2.2 Definisi
Akuntan Publik
Akuntan Publik
yaitu seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di
Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan
jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus
serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa
kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan
keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya
dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan
tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat
menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan
harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan
Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi
ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek
akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang.
Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting
Principle’s) dalam melaksanakan praktek
akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States
Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para
Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan
Keuangan para pelanggan.
Kerangka
standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange
Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat
yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute
of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun
1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting
Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi
akuntansi dan pengusaha.
2.3 Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia
1.
Prinsip
Etika
Memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota.
2. Aturan Etika
Disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang
dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik
adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
2.4 Standar Profesional Akuntan Publik
Adapun standar profesional yaitu :
1. Standar Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh
seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan
dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman memadai atas pengendalian
intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
a. Laporan auditor harus menyatakan
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
b. Laporan auditor harus menunjukkan
atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam
laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
d. Laporan auditor harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
2.5 Etika
Dalam Kantor Akuntan Publik
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses
bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan
begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal
besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa
bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk
mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak
dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan
kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan
seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini,
karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh
sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian
Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam
berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya
melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat
untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi
merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang
menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya
kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan
dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam
kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang
meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua
anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi
oleh masing-masing anggota kompartemen.
2.6 Prinsip Etika
Profesi Menurut IAI dan Prinsip Etika Profesi Akuntan
2.6.1 Prinsip Etika
Profesi Menurut IAI
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.
Kredibilitas
: Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme
: Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh
pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.
Kualitas
Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4.
Kepercayaan
: Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka
etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan
2.6.2 Prinsip Etika
Profesi Akuntan
Adapun
prinsip etika profesi akuntansi, adalah ;
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitaS.
Contoh Kasus: Bre-X Mineral Ltd.,
Bre-X
Mineral Ltd., anggota kelompok perusahaan Bre-X adalah sebuah perusahaan
tambang kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang
sangat besar di Busang, Kalimantan. Bre-X membeli situs busang pada Maret 1993
dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas dalam jumlah yang sangat
besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya melambung tinggi. Pada mulanya
sahamnya benilai sangat kecil namum
setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $ 286.50
(dolar Kanada)di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total
senilai lebih dari $ 6 miliar dolar Kanada.
Cadangan emas di Busang dilaporkan
sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan
dunia. Namun, ternyata ini adalah penipuan besar-besaran, dan disana tidak ada
emas. Sampel-sampel utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari
luar. Sebuah laboratorium independen belakangan megklaim bahwa penipuan itu
telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari
perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai
dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada. Bre-X akhirnya dinyatakan
bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X
berlanjut hingga 2003.
Felderhof tetap tinggal dikepulauan Cayman,
yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Kanada, meskipun sejumlah
laporan mengatakan dia berada di Negara-negara lain. Pada 2000 dan 2001, komisi
keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan
tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika komisi berusaha
menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia bias terhadap
tuntutannya. Hal ini disangkal, dan 10 Desember 2003 bandingnya juga ditolak.
Kasus ini berlanjut terus dan pada 21 Agustus 2006 pendapat penasihat hokum
untuk komisi keamanan Ontario dan John
Bernard Felderhof akan didengar digedung pengadilan di Balai Kota Lama
(Toronto).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
kasus diatas dapat diketahui auditor Bre-X telah melanggar kode etik yang
menjadi pedoman yang dilakukan oleh Bre-X seharusnya dilaporkan oleh auditor
sebelum saham yang dimiliki oleh Bre-X melambung tinggi, tetapi auditor tetap
tutup mata melihat tindakan yang dilakukan perusahaan. Dan dalam kasus ini
sudah jelas auditor tidak memiliki sikap kejujuran,.
3.2 Saran
Dari
kasus diatas seorang auditor harus memiliki keahlian dalam menganalisis suatu
laporan keuangan. Mengungkapkan kecurangan didalamnya, melaporkan laporan
tersebut berdasarkan fakta dan bertindak sesuai dengan kode etik auditor.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar