efek

Jumat, 01 April 2016

aspek hukum

ASPEK HUKUM

1Jelaskan pengertian tujuan dan sumber hukum
     Jawab :
Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
1.     Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
2.    Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3.    R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
4.    Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5.    SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


Kesimpulan Tujuan Hukum :
1.     Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
2.    Dengan demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
3.    Inti tujuan hukum adalah agar tercipta  kebenaran dan keadilan
Sumber-sumber hukum :
Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.





2. Klasifikasi dan kaidah – kaidah hukum
    Jawab :
A.     Berdasarkan fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi :
1.   Hukum materiil, Yaitu : segala kaidah yang menjadi patokan manusia dalam bersikap, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya. Contoh hukum materiil : Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), UU No. 1 Tahun 1974.
2.  Hukum formil (hukum acara),yaitu aturan main penegakkan hukum materiil tersebut. Dengan bahasa lain hukum formil merupakan berisi kaidah-kaidah yang mengatur cara-cara mempertahankan atau cara menjalankan hukum materiil, misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat (orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum rei, atau dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan lain sebagainya.
Contoh hukum formil : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata (dalam HIR), Hukum Acara Tata Usaha Negara, dll.
B.     Berdasarkan isi atau hubungan yang diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi :
1)    Hukum publik,
2)   Hukum privat (perdata)
Menurut Apeldoorn, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus. Menurut Utrech, anggapam Apeldoorn tidak tepat, sebab baik peraturan hukum publik maupun hukum perdata dapat mengatur suatu kepentingan umum, misalnya apabila pemerintah menyewa sebuah bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit umum.
1. Yang termasuk dalam hukum publik, yaitu :
a.   Hukum Pidana
b.   Hukum Tata Negata
c.   Hukum Tata Usaha Negara
d.  Hukum Acara (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara)
e.    Hukum Internasional
2. Yang termasuk dalam hukum privat, yaitu :
a.     Hukum Perdata (BW, Islam, adat)
b.     Hukum dagang
c.      Hukum Perselisihan
d.     Hukum Perdata Internasional

3.jelaskan subyek-subyek hokum (manusia,badan hukum,benda bergerak dan benda tidak bergerak)
Jawab:
Subjek Hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
·        Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·        Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a. Benda Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Benda Bergerak karena sifatnyameja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undangsaham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
b. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
contohnya : pohon dan tanah
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
contohnya : mesin pabrik
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undangSegala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.












Sumber: