efek

Rabu, 06 Juni 2012

Tulisan 2

HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

PENGERTIAN
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
ASAS-ASAS WAWASAN NUSANTARA
1.     Kepentingan yang sama
Prinsip ini dijumpai ketika bangsa Indonesia merebut dan memepertahanankan kemerdekaan dari tangan pejajah. Hal ini juga dapat terjadi ketika bangsa ini menghadapi bentuk “penjajahan” lainnya, termasuk kedalam keadaan krisis.
2.    Keadilan
Prinsip ini menunjukkan kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik bagi orang-perorang, kelompok, golongan maupun daerah.
3.    Kejujuran
Prinsip ini menunjukan keberanian berfikir, bersikap, berkata, dan bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar, sekalipun realita atau ketentuan itu dirasakan pahit atau kurang mengenakkan.
4.   Solidaritas
Prinsip ini menunjukan kesetikawanan seseorang, kesedian memberi atau berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5.    Kerjasama
Prinsip ini menunjukan adanya koordinasi saling pengertian dan didasarkan atas kesetaraan, sehingga kerja kelompok dapat tercapai demi terciptanya sinergi yag lebih baik.
6.   Kesetiaan terhadap Kesepakatan Bersama
Prinsip ini menunjukan kesetiaan terhadap kesepakatan bersama yang dicetuskan ketika bangsa ini merintis kemerdekaannya dengan mendirikan Boedi Oetomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), dan Proklamasi Kemerdekaan (1945).
Hakikat wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA BERDASARKAN FALSAFAH PANCASILA
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
4. Aspek kewilayahan nusantara
5. Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka
FUNGSI HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/ daerah.
MANFAAT  WAWASAN NUSANTARA

1.       Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Dibuktian dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut 1982. Sehingga Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
2.       Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdsasarkan ordonansi 1939 luas teritorial RI yaitu 2 juta km persegi berubah menjadi 5 juta km persegi.
3.       Pertambahan lusa wilayah sebagai ruang hidup ang memebrika potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahtetraan rakyat.
4.       mawasan nusantara Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah yang perlu dipertahankan.
5.       Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integarasi nasional, tercermin dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Sumber :