A.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan
hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi
sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu
para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia,
ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa
Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk
Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat
tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur
Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam
bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant,
yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1) Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup
didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis
dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum
Adat.
4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan
Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1) Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
2)Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3)Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1) Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
2)Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3)Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4)
Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1) Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih
sangat rendah
2)Pengalaman masa
lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3)Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.
Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.
Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
B.
Pengertian
Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No.
25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
C.
Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa
ciri dari koperasi ialah
1) Terdiri
dari perkumpulan orang.
2)Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3)Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4)
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5)Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
D.
Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.
Mengusahakan keutuhan barang dan jasa
untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan kekeluargaan.
c.
Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e.
Pembagian SHU secara adil dan besarnya
sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
g. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
E. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4
UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.
Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
F.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan penghasilan
sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c.
Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan
produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
a. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
b.
Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
G.
Prinsip
Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Prinsip
ke dalam
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Prinsip
ke luar
a. Pendidikan perkoperasian
b.
Kerjasama
antar koperasi
H.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi
tiga hal sebagai berikut:
1.
Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
2.
Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
3.
Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
I.
Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12
tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian,
Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
a)
Landasan Idiil
b)
Landasan Struktural
c)
Landasan Mental
d)
Landasan
Operasional
J.
Bentuk
Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang
beranggotakan orang seorang,yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut.
K.
Jenis
– Jenis Koperasi
a. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi
Konsumsi,
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai
Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi
Koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe
(kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya
para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja
(di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
4. Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
b.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan
Koperasi Pasar Kemiri.
2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar
Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
c.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP
Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah
itu.
3. Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan
KUD.
4. Koperasi
Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Contoh Koperasi Pengrajin Susu
Bandung Selatan (KPBS).
d. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri.
3. Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi
ini beranggotakan para pedagang pasar.
4.Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa.
L.
Modal
Koperasi
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu:
A.
Modal Sendiri
Berasal
dari :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Dana Cadangan
B.
Modal pinjaman
Berasal
dari :
1.
Anggota
2.
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
3.
Bank
dan lembaga keuangan lainnya
4.
Sumber
lain yang sah;
M. Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
a)
Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
b)
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
c)
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
d)
Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
e)
Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
a)
Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
b)
Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
c)
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
d)
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
e)
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar