efek

Minggu, 07 April 2013

Tugas 2

GO PUBLIC
Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham.
CARA GO PUBLIC
        Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum (go public) :
  • Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham.
  • Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
  • Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi.
  • Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan  saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
PROSES GO PUBLIC MENURUT WILLIAM DUNN
1.        Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem).
2.       Formulasi Kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.
3.    Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4.      Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
PENGERTIAN:
Ø Perusahaan Perseorangan
Suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab terhadap resiko dan kegiatan perusahaan.
Ciri-ciri badan usaha perseorangan :
*Ukuran berasal dari satu orang sebagai pemilik modal;
*Ukuran usaha tidak terlalu besar;
*Pengelolaan dan pengendalian bergantung pada pemilik sebagai pemimpin;
*Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri.

          Ø Firma
     Suatu persekutuan bisnis antara dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya rata dan bertujuan untuk menjalankan usaha bersama.
Ciri dan sifat firma:
* Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
* Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
*Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
* Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan   harta pribadi.
* Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha;
*Tanggung jawab dan risiko yang tidak terbatas

      Ø Persekutuan Komanditer (CV)
  Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).
Ciri dan sifat CV:
* Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
* Modal besar karena didirikan banyak pihak
* Mudah mendapatkan kredit pinjaman
* Relatif mudah untuk didirikan
* Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

      Ø Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ciri dan sifat PT :
*Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
*Modal dan ukuran perusahaan besar
* Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
*Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
*mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
*keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
*Sulit untuk membubarkan pt

BENTUK KERJASAMA
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut:
§  Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
§  Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama.
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
§  Concern
Concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan.
§  Corner dan Ring
Corner  dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
§  Syndicate
Syndicate adalah kerjasama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula.
§  Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
§  Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama.

Sumber: