Secara harafiah fraud didefenisikan sebagai kecurangan, namun
pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cangkupan
yang luas. Berdasarkan defenisi dari The
Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal
acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan
yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur
kecurangan yang disengaja.
Penyimpangan kebijakan dilakukan oleh manajemen
puncak terutama untuk mencapai tujuan tertentu, dengan cara membuat kebijakan
yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan penyimpangan
kecurangan (fraud) dapat dilakukan baik oleh manajemen puncak maupun pegawai
lainnya dengan untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara melakukan
tindakan-tindakan kriminal seperti korupsi, kolusi, penipuan, dan lain
sebagainya.
Fraud Laporan keuangan adalah penipuan yang
disengaja oleh perusahaan untuk mencoba menyesatkan pengguna laporan keuangan
yang dipublikasikan, terutama investor dan kreditor. Penipuan keuangan ini
melibatkan kecurangan yang dilakukan oleh tim pelaku yang cerdas. Penipuan
Keuangan mungkin melibatkan skema berikut:
1.
pemalsuan,
perubahan, atau manipulasi bahan catatan keuangan, dokumen pendukung, atau transaksi bisnis
2. Bahan misstatements
yang disengaja, kelalaian, atau misrepresentations atas peristiwa, transaksi,
account atau informasi lainnya yang signifikan dari laporan keuangan yang
disiapkan
3. Sengaja penyalahgunaan,
salah tafsiran disengaja, dan salah pelaksanaan akuntansi standar, prinsip,
kebijakan dan metode yang digunakan untuk mengukur, mengakui, dan melaporkan
aktivitas ekonomi dan transaksi bisnis
4. Disengaja atau
melalaikan pengungkapan presentasi pengungkapan yang memadai mengenai standar
akuntansi, prinsip, praktik, terkait dan informasi keuangan
5. penggunaan yang
berlebihan melalui teknik akuntansi pengelolaan penghasilan, dan
6. praktek manipulasi
akuntansi di bawah aturan yang sudah ada berdasarkan standar akuntansi yang
telah menjadi terlalu rinci dan terlalu mudah mengelak dan berisi loopholes
yang memungkinkan perusahaan untuk menyembunyikan ekonomi substansi kinerjanya
Jenis
fraud berdasarkan subjek atau pelaku, sebagai berikut :
1.
Employee
fraud (kecurangan pegawai) : kecurangan yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu
organisasi kerja,
2. Management fraud
(kecurangan manajemen) : kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen dengan
menggunakan laporan keuangan/transaksi keuangan sebagai sarana fraud, biasanya
dilakukan untuk mencurangi pemegang kepentingan (stakeholders) yang terkait
organisasinya.
3. Customer fraud :
kecurangan yang dilakukan oleh konsumen/pelanggan, misalnya kecurangan oleh
pihak kontraktor/konsultan terhadap satuan kerja proyek.
4. E-commerce fraud
(kecurangan melalui internet) : kecurangan yang dilakukan akibat adanya
transaksi melalui internet (misalnya pengadaan lelang melalui internet).
Penyebab terjadinya fraud adalah motivasi,
sarana dan kesempatan sebagai berikut:
·
Motivasi
: adalah mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan atau suaru organisasi.
Alasan pribadi seperti masalah keuangan dapat menjadi motivasi untuk melakukan
kecurangan.
·
Sarana
: mencakup seluruh media yang dapat digunakan untuk melakukan kecurangan,
misalnya dokumen kontrak/lelang yang diatur, transaksi keuangan dilakukan
secara tunai dan tidak menggunakan pencatatan yang baik, dan lain sebagainya.
·
Kesempatan
: karena kurangnya pengawasan internal dan pemahaman tentang aturan dapat
menjadi ruang terjadinya kecurangan.
Pada umumnya fraud terjadi
karena tiga hal yang mendasarinya terjadi secara bersama, yaitu:
1.
Tekanan
untuk melakukan fraud (Pressure)
2.
Peluang
untuk melakuakn fraud (Opportunity)
3.
Sikap
atau rasionalisasi untuk membenarkan tindakan fraud(Rationalization,)
Opportunity , terbukanya
kesempatan ini juga dapat menggoda individu atau kelompok yang sebelumnya
tidak memiliki motif untk melakukan fraud.
Pressure, beberapa contoh pressure
dapat timbul karena masalah keuangan pribadi, Sifat-sifat buruk seperti
berjudi, narkoba, berhutang berlebihan dan tenggat waktu dan target kerja yang
tidak realistis.
Rationalization, terjadi karena
seseorang mencari pembenaran atas aktifitasnya yang mengandung fraud.
Pada umumnya para pelaku fraud meyakini atau merasa bahwa tindakannya bukan
merupakan suatu kecurangan.
Faktor Pemicu Fraud
Terdapat empat faktor
pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE,
yaitu:
o
Greed (keserakahan),
o
Opportunity (kesempatan),
o
Need (kebutuhan), dan
o
Exposure (pengungkapan).
Cara mengatasi fraud
terbagi atas 3 tindakan yaitu:
1. Tindakan preventif, merupakan tanggung jawab
bersama antara manajemen puncak dengan stafnya, untuk menciptakan dan
mengembangkan budaya kerja yang beretika dan lingkungan kerja yang baik.
2. Tindakan deteksi, adalah
cara mengidentifikasi kecurangan yang terjadi. Metode yang digunakan dalam
deteksi atas fraud dibagi atas metode konvensional dan metode sistem informasi
3. Tindakan investigasi, proses penyelidikan
sehingga didapatkan pembuktian yang cukup.
Gejala Adanya Fraud
1.
Gejala kecurangan pada manajemen
- Ketidakcocokan diantara manajemen puncak;
- Moral dan motivasi karyawan rendah;
- Departemen akuntansi kekurangan staf;
- Tingkat komplain yang tinggi terhadap organisasi/perusahaan dari pihak konsumen, pemasok, atau badan otoritas;
- Kekurangan kas secara tidak teratur dan tidak terantisipasi;
- Penjualan/laba menurun sementara itu utang dan piutang dagang meningkat;
- Perusahaan mengambil kredit sampai batas maksimal untuk jangka waktu yang lama;
- Terdapat kelebihan persediaan yang signifikan;
- Terdapat peningkatan jumlah ayat jurnal penyesuaian pada akhir tahun buku.
2.
Gejala kecurangan pada karyawan/pegawai
- Pembuatan ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa perincian/penjelasan pendukung;
- Pengeluaran tanpa dokumen pendukung;
- Pencatatan yang salah/tidak akurat pada buku jurnal/besar;
- Penghancuran, penghilangan, pengrusakan dokumen pendukung pembayaran;
- Kekurangan barang yang diterima;
- Kemahalan harga barang yang dibeli;
- Faktur ganda;
- Penggantian mutu barang.
Perilaku Pelaku Fraud
Perilaku seseorang
yang harus menjadi perhatian karena dapat merupakan indikasi adanya kecurangan
yang dilakukan orang tersebut, yaitu:
- perubahan perilaku secara signifikan, seperti: easy going, tidak seperti biasanya, gaya hidup mewah, mobil atau pakaian mahal;
- Gaya hidup di atas rata-rata;
- Sedang mengalami trauma emosional di rumah atau tempat kerja;
- Penjudi berat;
- Peminum berat;
- Sedang dililit utang;
- Temuan audit atas kekeliruan (error) atau ketidakberesan (irregularities) dianggap tidak material ketika ditemukan;
- Bekerja tenang, bekerja keras, bekerja melampaui jam kerja, sering bekerja sendiri.
Pencegahan dan Pendeteksian Fraud
Dalam mencegah dan
mendeteksi serta menangani fraud sebenarnya ada beberapa pihak yang
terkait: yaitu akuntan (baik sebagai auditor internal, auditor eksternal, atau
auditor forensik) dan manajemen perusahaan. Peran dan tanggung jawab
msaing-masing pihak ini dapat digambarkan sebagai suatu siklus yang dinamakan Fraud
Deterrence Cycle atau siklus pencegahan fraud seperti gambar dibawah
ini.
·
Corporate Governance, dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam
rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud.
·
Transaction Level Control Process , yang dilakukan
oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat
preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya
transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi
perusahaan dari kerugian.
·
Retrospective Examination, yang dilakukan oleh
Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar
dan membahayakan perusahaan.
·
Investigation and Remediation , yang dilakukan forensik
auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan yang harus diambil
terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang
apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan
perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan
keuangan atau penyalahgunaan aset.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar