GO
PUBLIC
Penawaran
Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau
obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik
sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas
perusahaan yang menerbitkan saham.
CARA
GO PUBLIC
Berikut
merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum (go
public) :
- Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih
dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan
di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham.
- Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan
dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam
memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
- Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya
kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam
tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi.
- Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana,
selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
PROSES GO
PUBLIC MENURUT WILLIAM DUNN
1.
Penyusunan Agenda
Agenda setting
adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan
publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut
sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Dalam
agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan
diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering
disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem).
2.
Formulasi Kebijakan
Masalah yang
sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat
kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan
masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai
alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.
3.
Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga
negara akan mengikuti arahan pemerintah.Namun warga negara harus percaya bahwa
tindakan pemerintah yang sah. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi
simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk
mendukung pemerintah.
4.
Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum
evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi
atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.
Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya,
evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan
dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
PENGERTIAN:
Ø Perusahaan Perseorangan
Suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan
dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab terhadap resiko dan kegiatan
perusahaan.
Ciri-ciri badan usaha perseorangan :
*Ukuran berasal dari satu orang
sebagai pemilik modal;
*Ukuran usaha tidak terlalu besar;
*Pengelolaan dan pengendalian
bergantung pada pemilik sebagai pemimpin;
*Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri.
Ø Firma
Suatu persekutuan bisnis antara dua
orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya rata dan bertujuan
untuk menjalankan usaha bersama.
Ciri dan
sifat firma:
* Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
* Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma
*Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
* Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
* Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha;
*Tanggung jawab dan risiko yang
tidak terbatas
Ø Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau
commanditaire vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas
beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal
saja. persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (anggota yang mengelola usaha
dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial) dan sekutu pasif
(anggota yang menanamkan modal saja).
Ciri dan sifat CV:
* Sulit untuk menarik modal yang
telah disetor
* Modal besar karena didirikan
banyak pihak
* Mudah mendapatkan kredit pinjaman
* Relatif mudah untuk didirikan
* Kelangsungan hidup perusahaan cv
tidak menentu
Ø Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas
pada saham yang dimilikinya.
Ciri dan sifat PT :
*Kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
*Modal dan ukuran perusahaan besar
* Kelangsungan hidup perusahaan pt
ada di tangan pemilik saham
*Dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki bagian saham
*mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
*keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal / saham dalam bentuk dividen
*Sulit untuk membubarkan pt
BENTUK KERJASAMA
Bentuk
kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut:
§ Trust
Trust
adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru,
sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
§ Kartel
Kartel
adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama.
Holding
Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar
sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang
dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan
kebijakan PT yang menguasai.
§ Concern
Concern sama
halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham
dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering
berbentuk PT, sedangkan concern sering
dimiliki perseorangan.
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa
badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai
penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan
harga.
Syndicate
adalah kerjasama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau
mengerjakan suatu proses produksi.
Joint
venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan
satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula.
§ Production Sharing
Production
sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
Waralaba
merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka
gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise
(pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan
oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan
menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki
standar yang sama.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar