efek

Selasa, 12 Maret 2013

... Tugas 1 ...

KEWIRAUSAHAAN

Kewirausahaan adalah suatu usaha yang harus dikembangkan oleh seseorang untuk membuat produk dan jasa yang berbeda dari usaha orang lain. Dan seseorang yang ingin berwirausaha harus mengembangkan inovasi dan kreasi yang lebih unik atau berbeda dari yang lain agar konsumen tertarik terhadap produk yang kita buat.

KARAKTERISTIK WIRAUSAHA

    Menurut BYGRAVE karakter seorang entrepreneur ada 10, yaitu:

·  Dream , karena seorang pemimpi yang bisa mengimplementasikan mimpinya.
·   Decisiveness , membuat keputusan dengan cepat dan tidak menunda pekerjaan.
·        Doers , cepat bertindak untuk mengimplementasikan keputasannya.
·        Determination , pantang menyerah.
·        Dedication , mempunyai komitmen.
·        Devotion , menyukai bisnisnya.
·        Details , memiliki perhatian yang sangat tinggi.
·        Destiny , dapat menentukan nasibnya.
·        Dollars , uang bukanlah sebagai motivasi utama tetapi keberhasilan yang jadi ukurannya.
·        Distribute , membagi kepemilikan usahanya kepada karyawan-karyawan yang berperan besar.

Menurut ZIMMERER  karakteristik seorang wirausaha yang sukses adalah:

§  Memiliki komitmen tinggi terhadap tugasnya
§  Bertanggung jawab dan tidak takut rugi
§  Peluang untuk mencapai obsesi
§  Toleransi menghadapi resiko kebimbingan dan ketidakpastian
§  Yakin pada diri sendiri
§  Kreatif dan fleksibel
§  Enerjik
§  Mempunyai motivasi
§  Berorientasi masa depan
§  Mau belajar dari kegagalan
§  Kemampuan memimpin
Faktor internal dan eksternal untuk sumber gagasan usaha baru
Internal :
Ø Hobi
Ø Penemuan dari persepsi kebutuhan yang ingin dipenuhi
Ø Pengalaman Pribadi
Ø Keterampilan
Ø Imajinasi yang unik
 Eksternal:
Ø Pengamatan kekurangan dan pemanfaatan produk lain
Ø Selera Konsumen
Ø Perusahaan yang sudah ada
Ø Media Cetak
Ø Media Elektronik
Ø Tempat Umum

HAK PATEN


Pengertian :

Hak Guna Paten merupakan peluang bagi wirasusahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan dan dukungan dari pemberi hak guna paten.

Definisi :

 Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor  tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor, atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royaltI dan menyesuaikan diri dengan prosedur standar.

Keuntungan Hak Guna Paten :

Keuntungan yang paling utama dari Hak Guna Paten adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas.

Jenis-jenis Hak Guna Paten :

1.hak guna paten yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dan lain-lain.
2.hak guna paten yang menawarkan jasa.

DASAR HUKUM HAK PATEN

1.                 Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.

2.                Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.

3.                Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISEE

Keuntungan :  

1. Adanya program pelatihan dari Franchisor sehingga kurangnya skill dapat ditanggulangi.
2. Secara psikologis pihak Franchisee akan berusaha untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor karena merasa telah memiliki perusaan yang besar.
3. Populer seketika.
4. Karena sudah populer, tentu saja perusahaan baru tersebut tidak butuh dana besar untuk promosi.
5. Sering kali pihak franchisee menerima juga bantuan-bantuan berikut ini:
  a. Penyeleksian tempat,
  b. Persiapan rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau ketentuan lainnya yang berlaku,
  c. Perolehan dana untuk sebagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,
  d. Pelatihan staff,
  e. Pembelian peralatan,
  f. Seleksi dan pembelian suku cadang,
  g. Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
6. Iklan yang ditayangkan di TV, di billboard atau dimanapun mewakili seluruh jaringan Franchise,
7. Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi yang dilakukan pihak franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
8. Risiko dalam bisnis franchise kecil
9. Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dan resep rahasia milik franchisor,
10. Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan pihak franchisor,
11. Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
12. Informasi dan pengalaman dari seluruh jaringan franchisee yang ada lewat franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
13. Sering kali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee untuk bergerak dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu teritorial tertentu.
14. Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang dana karena nama besar dan keberhasilan dari pihak franchisor.

Kerugian:

1. Peran yang dimainkan oleh Franchisor sangat besar dengan kontrol yang tinggi sehingga pihak franchisee hilang kemandiriannya;
2. Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor,seperti biaya:
  a. Royalti:
  b. Franchise fee:
  c. Direct expenses:
  d. Biaya sewa:
  e. Marketing dan advertising fees:
  f. Assignment fees:
3. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
4. Biasanya kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan ruang gerak dari pihak franchisor,
5. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,
6. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya,
7. Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar