KEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan adalah suatu usaha yang harus
dikembangkan oleh seseorang untuk membuat produk dan jasa yang berbeda dari
usaha orang lain. Dan seseorang yang ingin berwirausaha harus mengembangkan
inovasi dan kreasi yang lebih unik atau berbeda dari yang lain agar konsumen
tertarik terhadap produk yang kita buat.
KARAKTERISTIK WIRAUSAHA
Menurut BYGRAVE karakter seorang entrepreneur
ada 10, yaitu:
· Dream , karena seorang pemimpi yang bisa mengimplementasikan mimpinya.
· Decisiveness , membuat keputusan dengan cepat dan tidak menunda pekerjaan.
·
Doers , cepat bertindak untuk mengimplementasikan keputasannya.
·
Determination , pantang menyerah.
·
Dedication , mempunyai komitmen.
·
Devotion , menyukai bisnisnya.
·
Details , memiliki perhatian yang sangat tinggi.
·
Destiny , dapat menentukan nasibnya.
·
Dollars , uang bukanlah sebagai motivasi utama tetapi keberhasilan yang jadi
ukurannya.
·
Distribute , membagi kepemilikan usahanya kepada karyawan-karyawan yang berperan
besar.
Menurut ZIMMERER karakteristik seorang wirausaha yang sukses
adalah:
§ Memiliki
komitmen tinggi terhadap tugasnya
§ Bertanggung
jawab dan tidak takut rugi
§ Peluang untuk
mencapai obsesi
§ Toleransi
menghadapi resiko kebimbingan dan ketidakpastian
§ Yakin pada diri
sendiri
§ Kreatif dan
fleksibel
§ Enerjik
§ Mempunyai
motivasi
§ Berorientasi
masa depan
§ Mau belajar
dari kegagalan
§ Kemampuan memimpin
Faktor internal dan eksternal untuk sumber gagasan usaha baru
Internal
:
Ø Hobi
Ø Penemuan dari persepsi kebutuhan yang ingin dipenuhi
Ø Pengalaman Pribadi
Ø Keterampilan
Ø Imajinasi yang unik
Eksternal:
Ø Pengamatan kekurangan dan pemanfaatan produk lain
Ø Selera Konsumen
Ø Perusahaan yang sudah ada
Ø Media Cetak
Ø Media Elektronik
Ø Tempat Umum
HAK PATEN
Pengertian :
Hak Guna Paten merupakan peluang bagi wirasusahawan
untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan dan
dukungan dari pemberi hak guna paten.
Definisi :
Hak guna paten
bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor
tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif
kepada perusahaan, distributor, atau pengecer independen dengan imbalan
pembayaran royaltI dan menyesuaikan diri dengan prosedur standar.
Keuntungan Hak Guna Paten :
Keuntungan yang paling utama dari Hak Guna Paten
adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai
usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis
dengan arah yang jelas.
Jenis-jenis Hak Guna Paten :
1.hak guna paten yang menawarkan nama, citra, metode
menjalankan usaha, dan lain-lain.
2.hak guna paten yang menawarkan jasa.
DASAR HUKUM HAK
PATEN
1.
Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456
KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang
berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya
perjanjian dsb.
2.
Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner),
ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan
dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan
tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan
franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3.
Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung
ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu
bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak
franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6
(1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISEE
Keuntungan :
1. Adanya program pelatihan dari Franchisor sehingga
kurangnya skill dapat ditanggulangi.
2. Secara psikologis pihak Franchisee akan berusaha
untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan
yang terus menerus dari pihak franchisor karena merasa telah memiliki perusaan
yang besar.
3. Populer seketika.
4. Karena sudah populer, tentu saja perusahaan baru
tersebut tidak butuh dana besar untuk promosi.
5. Sering kali pihak franchisee menerima juga
bantuan-bantuan berikut ini:
a.
Penyeleksian tempat,
b. Persiapan
rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau
ketentuan lainnya yang berlaku,
c. Perolehan
dana untuk sebagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,
d. Pelatihan
staff,
e. Pembelian
peralatan,
f. Seleksi dan
pembelian suku cadang,
g. Bantuan
pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
6. Iklan yang ditayangkan di TV, di billboard atau
dimanapun mewakili seluruh jaringan Franchise,
7. Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli
yang besar dan negosiasi yang dilakukan pihak franchisor atas nama seluruh
jaringan franchisee,
8. Risiko dalam bisnis franchise kecil
9. Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek
dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dan resep
rahasia milik franchisor,
10. Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff
lapangan pihak franchisor,
11. Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang
dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya
saing.
12. Informasi dan pengalaman dari seluruh jaringan
franchisee yang ada lewat franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang
ada.
13. Sering kali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee
untuk bergerak dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu teritorial tertentu.
14. Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana
dari penyandang dana karena nama besar dan keberhasilan dari pihak franchisor.
Kerugian:
1. Peran yang dimainkan oleh Franchisor sangat besar dengan kontrol yang tinggi sehingga pihak franchisee hilang kemandiriannya;
2. Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee
kepada pihak franchisor,seperti biaya:
a. Royalti:
b. Franchise
fee:
c. Direct
expenses:
d. Biaya sewa:
e. Marketing
dan advertising fees:
f. Assignment
fees:
3. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
4. Biasanya kontrak franchise berisikan juga
pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan ruang gerak dari pihak
franchisor,
5. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak
selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,
6. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam
kebijakannya,
7. Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis
franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar