ASPEK HUKUM
1. Jelaskan pengertian tujuan dan sumber hukum
Jawab :
Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
1.
Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian
hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan
ketenangan intern pribadi.
2.
Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain
diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa,
harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3.
R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum
itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan
“keadilan” dan “ketertiban”.
4.
Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci
yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini
berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya
keadilan saja.
5.
SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
Kesimpulan Tujuan Hukum :
1.
Tujuan hukum itu sebenarnya
menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman,
kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
2.
Dengan demikian jelas bahwa yang
dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara
individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang
selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
3.
Inti tujuan hukum adalah agar
tercipta kebenaran dan keadilan
Sumber-sumber hukum :
Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja
(sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja
(sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum,
faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal,
darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
2.
Klasifikasi dan kaidah – kaidah hukum
Jawab :
A. Berdasarkan
fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum materiil, Yaitu : segala kaidah yang menjadi patokan
manusia dalam bersikap, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang
dan lain sebagainya. Contoh hukum materiil : Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP),
Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), UU No. 1 Tahun 1974.
2. Hukum formil (hukum acara),yaitu aturan main penegakkan
hukum materiil tersebut. Dengan bahasa lain hukum formil merupakan berisi
kaidah-kaidah yang mengatur cara-cara mempertahankan atau cara menjalankan
hukum materiil, misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat (orang yang
menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan tempat kediaman
tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum rei, atau dalam
menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan
lain sebagainya.
Contoh hukum formil : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), Hukum Acara Perdata (dalam HIR), Hukum Acara Tata Usaha Negara, dll.
B. Berdasarkan isi
atau hubungan yang diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi :
1) Hukum publik,
2) Hukum privat (perdata)
Menurut
Apeldoorn, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan
hukum privat mengatur kepentingan khusus. Menurut Utrech, anggapam Apeldoorn
tidak tepat, sebab baik peraturan hukum publik maupun hukum perdata dapat
mengatur suatu kepentingan umum, misalnya apabila pemerintah menyewa sebuah
bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit umum.
1. Yang termasuk
dalam hukum publik, yaitu :
a. Hukum Pidana
b. Hukum Tata Negata
c. Hukum Tata Usaha Negara
d. Hukum Acara (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara)
e. Hukum Internasional
2. Yang termasuk
dalam hukum privat, yaitu :
a. Hukum Perdata (BW, Islam, adat)
b. Hukum dagang
c. Hukum Perselisihan
d. Hukum Perdata Internasional
3.jelaskan subyek-subyek hokum (manusia,badan hukum,benda
bergerak dan benda tidak bergerak)
Jawab:
Subjek
Hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
Subjek
hukum terdiri dari 2 yaitu :
1.
Manusia (naturlife persoon)
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
·
Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·
Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Badan Hukum (recht persoon)
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan
hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek
hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam
hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda
non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan,
hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui
sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat
dibedakan menjadi :
a.
Benda Bergerak
Benda bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat
dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Benda Bergerak
karena sifatnyameja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
Benda Bergerak
karena Ketentuan Undang – Undangsaham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
b.
Benda tidak bergerak
Pengertian benda
tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Benda tidak
bergerak karena sifatnya
Tidak dapat
berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda
tetap.
contohnya : pohon
dan tanah
Benda tidak
bergerak karena tujuannya
Tujuan
pemakaiannya :
Segala apa yang
meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan
untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
contohnya : mesin
pabrik
Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang – undangSegala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan benda
bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan
dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar