A. Pemilikan Tidak Langsung
Pemilikan tidak langsung
adalah investasi yang memungkinkan investor untuk mengendalikan atau
mempengaruhi secara signifikan perusahaan lain tidak melalui kepemilikan saham
langsung, melainkan melalui anak perusahaannya. Struktur indirect holding
terdiri dari dua macam yaitu struktur induk-anak-cucu (Induk-Anak-Cucu) dan
struktur afiliasi terkoneksi (Afilitas Terikat).
1. Indirect holding berstruktur induk-anak-cucu.
A mempunyai saham B 80%, B mempunyai saham C 70%,
maka secara tidak langsung A memiliki 80% x 70% = 56% saham C. Oleh karena itu,
laporan keuangan C harus masuk ke dalam
laporan konsolidasi A. Dalam struktur
ini, yang dilihat adalah apakah A punya kendali atas B dan B punya kendali atas
C, meskipun akhirnya kepemilikan A atas C secara tidak langsung kurang dari
50%.
Dalam indirect holding berstruktur induk-anak-cucu, MINORITAS
anak secara tidak langsung berhak atas Laba Bersih cucu, yaitu sebesar %
kepemilikan MINORITAS x % kepemilikan anak terhadap cucu x Laba Bersih cucu.
2. Indirect
holding berstruktur Afiliasi Terikat
A mempunyai
saham B 80%, dan saham C 20%; B mempunyai saham C 40%, maka secara tidak langsung A memiliki
80% x 40% = 32% saham C secara tidak langsung, sehingga jumlah sahamnya di C
menjadi 52% dan C harus masuk ke dalam laporan konsolidasi A. Dalam struktur
seperti ini total kepemilikan A terhadap C harus di atas 50% dan A harus
mengendalikan B.
B. Mutual holding
Mutual holding
adalah kepemilikan saham oleh perusahaan yang berafiliasi. Struktur mutual
holding ada dua bentuk yaitu saham
induk dimiliki oleh anak perusahaan dan saham
anak dimiliki oleh anak perusahaan yang lainnya
1.
Saham induk dimiliki oleh anak
perusahaan
Dari
sudut pandang konsolidasi, saham induk yang dimiliki oleh anak perusahaan tidak
termasuk ke dalam saham yang beredar. Oleh karena itu di dalam laporan keuangan
konsolidasi, saham tersebut akan dilaporkan sebagai saham treasuri dan akan
dikurangkan dari stockholders’ equity konsolidasi pada nilai biayanya.
2.Saham anak
dimiliki oleh anak perusahaan yang lainnya
Untuk saham anak yang dimiliki oleh anak perusahaan
yang lainnya, tidak akan diperlakukan sebagai Treasury stock (Saham). Investasi
tersebut akan dieliminasi bersamaan dengan eliminasi ekuitas perusahaan yang
sahamnya dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar