HAKIKAT WAWASAN
NUSANTARA
PENGERTIAN
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara
utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga
produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
ASAS-ASAS WAWASAN
NUSANTARA
1.
Kepentingan
yang sama
Prinsip ini dijumpai ketika bangsa Indonesia
merebut dan memepertahanankan kemerdekaan dari tangan pejajah. Hal ini juga
dapat terjadi ketika bangsa ini menghadapi bentuk “penjajahan” lainnya,
termasuk kedalam keadaan krisis.
2.
Keadilan
Prinsip ini menunjukkan kesesuaian pembagian
hasil dengan adil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik bagi orang-perorang,
kelompok, golongan maupun daerah.
3.
Kejujuran
Prinsip ini menunjukan keberanian berfikir,
bersikap, berkata, dan bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang
benar, sekalipun realita atau ketentuan itu dirasakan pahit atau kurang
mengenakkan.
4.
Solidaritas
Prinsip ini menunjukan kesetikawanan seseorang,
kesedian memberi atau berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan
karakter budaya masing-masing.
5.
Kerjasama
Prinsip ini menunjukan adanya koordinasi saling
pengertian dan didasarkan atas kesetaraan, sehingga kerja kelompok dapat
tercapai demi terciptanya sinergi yag lebih baik.
6.
Kesetiaan
terhadap Kesepakatan Bersama
Prinsip ini menunjukan kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama yang dicetuskan ketika bangsa ini merintis kemerdekaannya
dengan mendirikan Boedi Oetomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), dan Proklamasi
Kemerdekaan (1945).
Hakikat wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai
satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan
Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama
terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia.
Dengan kata lain sebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola
yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani
permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
LATAR BELAKANG
FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA BERDASARKAN FALSAFAH PANCASILA
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
4.
Aspek kewilayahan nusantara
5.
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena
Indonesia kaya akan aneka
FUNGSI HAKIKAT WAWASAN
NUSANTARA
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan
konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan
politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan
politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan
pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam
pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
adalah mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa/ daerah.
MANFAAT
WAWASAN NUSANTARA
1. Diterima dan diakuinya konsepsi
Nusantara di forum internasional. Dibuktian dengan penerimaan asas negara
kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut 1982. Sehingga Indonesia sebagai
negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
2. Pertambahan luas wilayah teritorial
Indonesia. Berdsasarkan ordonansi 1939 luas teritorial RI yaitu 2 juta km
persegi berubah menjadi 5 juta km persegi.
3. Pertambahan lusa wilayah sebagai
ruang hidup ang memebrika potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan
kesejahtetraan rakyat.
4. mawasan nusantara Menghasilkan cara
pandang tentang keutuhan wilayah yang perlu dipertahankan.
5. Wawasan nusantara menjadi salah satu
sarana integarasi nasional, tercermin dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar