efek

Minggu, 07 April 2013

Tugas 2

GO PUBLIC
Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham.
CARA GO PUBLIC
        Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum (go public) :
  • Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham.
  • Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
  • Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi.
  • Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan  saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
PROSES GO PUBLIC MENURUT WILLIAM DUNN
1.        Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem).
2.       Formulasi Kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.
3.    Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4.      Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
PENGERTIAN:
Ø Perusahaan Perseorangan
Suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab terhadap resiko dan kegiatan perusahaan.
Ciri-ciri badan usaha perseorangan :
*Ukuran berasal dari satu orang sebagai pemilik modal;
*Ukuran usaha tidak terlalu besar;
*Pengelolaan dan pengendalian bergantung pada pemilik sebagai pemimpin;
*Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri.

          Ø Firma
     Suatu persekutuan bisnis antara dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya rata dan bertujuan untuk menjalankan usaha bersama.
Ciri dan sifat firma:
* Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
* Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
*Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
* Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan   harta pribadi.
* Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha;
*Tanggung jawab dan risiko yang tidak terbatas

      Ø Persekutuan Komanditer (CV)
  Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).
Ciri dan sifat CV:
* Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
* Modal besar karena didirikan banyak pihak
* Mudah mendapatkan kredit pinjaman
* Relatif mudah untuk didirikan
* Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

      Ø Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ciri dan sifat PT :
*Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
*Modal dan ukuran perusahaan besar
* Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
*Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
*mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
*keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
*Sulit untuk membubarkan pt

BENTUK KERJASAMA
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut:
§  Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
§  Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama.
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
§  Concern
Concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan.
§  Corner dan Ring
Corner  dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
§  Syndicate
Syndicate adalah kerjasama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula.
§  Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
§  Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama.

Sumber:



                         

Selasa, 12 Maret 2013

... Tugas 1 ...

KEWIRAUSAHAAN

Kewirausahaan adalah suatu usaha yang harus dikembangkan oleh seseorang untuk membuat produk dan jasa yang berbeda dari usaha orang lain. Dan seseorang yang ingin berwirausaha harus mengembangkan inovasi dan kreasi yang lebih unik atau berbeda dari yang lain agar konsumen tertarik terhadap produk yang kita buat.

KARAKTERISTIK WIRAUSAHA

    Menurut BYGRAVE karakter seorang entrepreneur ada 10, yaitu:

·  Dream , karena seorang pemimpi yang bisa mengimplementasikan mimpinya.
·   Decisiveness , membuat keputusan dengan cepat dan tidak menunda pekerjaan.
·        Doers , cepat bertindak untuk mengimplementasikan keputasannya.
·        Determination , pantang menyerah.
·        Dedication , mempunyai komitmen.
·        Devotion , menyukai bisnisnya.
·        Details , memiliki perhatian yang sangat tinggi.
·        Destiny , dapat menentukan nasibnya.
·        Dollars , uang bukanlah sebagai motivasi utama tetapi keberhasilan yang jadi ukurannya.
·        Distribute , membagi kepemilikan usahanya kepada karyawan-karyawan yang berperan besar.

Menurut ZIMMERER  karakteristik seorang wirausaha yang sukses adalah:

§  Memiliki komitmen tinggi terhadap tugasnya
§  Bertanggung jawab dan tidak takut rugi
§  Peluang untuk mencapai obsesi
§  Toleransi menghadapi resiko kebimbingan dan ketidakpastian
§  Yakin pada diri sendiri
§  Kreatif dan fleksibel
§  Enerjik
§  Mempunyai motivasi
§  Berorientasi masa depan
§  Mau belajar dari kegagalan
§  Kemampuan memimpin
Faktor internal dan eksternal untuk sumber gagasan usaha baru
Internal :
Ø Hobi
Ø Penemuan dari persepsi kebutuhan yang ingin dipenuhi
Ø Pengalaman Pribadi
Ø Keterampilan
Ø Imajinasi yang unik
 Eksternal:
Ø Pengamatan kekurangan dan pemanfaatan produk lain
Ø Selera Konsumen
Ø Perusahaan yang sudah ada
Ø Media Cetak
Ø Media Elektronik
Ø Tempat Umum

HAK PATEN


Pengertian :

Hak Guna Paten merupakan peluang bagi wirasusahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan dan dukungan dari pemberi hak guna paten.

Definisi :

 Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor  tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor, atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royaltI dan menyesuaikan diri dengan prosedur standar.

Keuntungan Hak Guna Paten :

Keuntungan yang paling utama dari Hak Guna Paten adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas.

Jenis-jenis Hak Guna Paten :

1.hak guna paten yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dan lain-lain.
2.hak guna paten yang menawarkan jasa.

DASAR HUKUM HAK PATEN

1.                 Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.

2.                Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.

3.                Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISEE

Keuntungan :  

1. Adanya program pelatihan dari Franchisor sehingga kurangnya skill dapat ditanggulangi.
2. Secara psikologis pihak Franchisee akan berusaha untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor karena merasa telah memiliki perusaan yang besar.
3. Populer seketika.
4. Karena sudah populer, tentu saja perusahaan baru tersebut tidak butuh dana besar untuk promosi.
5. Sering kali pihak franchisee menerima juga bantuan-bantuan berikut ini:
  a. Penyeleksian tempat,
  b. Persiapan rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau ketentuan lainnya yang berlaku,
  c. Perolehan dana untuk sebagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,
  d. Pelatihan staff,
  e. Pembelian peralatan,
  f. Seleksi dan pembelian suku cadang,
  g. Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
6. Iklan yang ditayangkan di TV, di billboard atau dimanapun mewakili seluruh jaringan Franchise,
7. Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi yang dilakukan pihak franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
8. Risiko dalam bisnis franchise kecil
9. Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dan resep rahasia milik franchisor,
10. Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan pihak franchisor,
11. Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
12. Informasi dan pengalaman dari seluruh jaringan franchisee yang ada lewat franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
13. Sering kali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee untuk bergerak dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu teritorial tertentu.
14. Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang dana karena nama besar dan keberhasilan dari pihak franchisor.

Kerugian:

1. Peran yang dimainkan oleh Franchisor sangat besar dengan kontrol yang tinggi sehingga pihak franchisee hilang kemandiriannya;
2. Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor,seperti biaya:
  a. Royalti:
  b. Franchise fee:
  c. Direct expenses:
  d. Biaya sewa:
  e. Marketing dan advertising fees:
  f. Assignment fees:
3. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
4. Biasanya kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan ruang gerak dari pihak franchisor,
5. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,
6. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya,
7. Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.

Sumber: